[DISINFORMASI] Registrasi Kartu SIM Card Perlukah Nama Ibu kandung ?

SUMBER:
Portal berita Online dan Blog (http://www.paketpedia.com/…/cara-registrasi-ulang-kartu-sim… & https://www.lyceum.id/cara-mudah-registrasi-ulang-kartu-da…/)

NARASI:
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis (Note : beserta screen shoot tata cara registrasinya yang menyertakan nama Ibu kandung pada beberapa Provider)

PENJELASAN:

Belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK). Di tengah kampanye ini, beredar kabar bahwa nama ibu kandung adalah informasi yang harus turut disampaikan pelanggan saat registrasi. Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli. Dia mengatakan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi pelanggan kartu SIM prabayar. “Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Rabu lalu. Dia juga menyampaikan bahwa pihak operator telekomunikasi seluler di Indonesia juga telah diberi arahan agar tidak meminta nama ibu kandung dalam proses registrasi ini.

Program registrasi kartu SIM prabayar akan digelar Kemkominfo mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Ada pun cara registrasi kartu perdana (pelanggan prabayar baru) adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#. Data yang dicantumkan harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.

REFERENSI:
1. http://tekno.liputan6.com/read/3132184/registrasi-kartu-sim-perlu-nama-ibu-kandung-ini-penjelasannya
2. https://kumparan.com/@kumparantech/kominfo-registrasi-sim-card-tak-perlu-nama-ibu-cuma-nomor-ktp-dan-kk
3. https://inet.detik.com/telecommunication/d-3688277/bahaya-registrasi-sim-card-jangan-ungkap-nama-ibu-kandung

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/542916309374242/