[SALAH] Mulai 2027, Biaya Parkir digabung dengan STNK

Politik Mafindo

[SALAH] Mulai 2027, Biaya Parkir digabung dengan STNK
Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Visit Karanganyar” pada Selasa (17/2/2026) berisi narasi: 

Wacana Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Publik Bereaksi

Rencana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan STNK mulai 2027 menuai sorotan. Dalam skema ini, pemilik motor diperkirakan membayar Rp365 ribu per tahun, sedangkan mobil Rp730 ribu per tahun.

Dengan sistem tahunan tersebut, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa bayar harian. Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan yang terintegrasi.

Hingga Rabu (25/2/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 20-an tanda suka, serta 90-an komentar.

Penjelasan
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “kebijakan biaya parkir digabung dengan stnk berlaku di seluruh indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “wacana biaya parkir digabung dengan stnk” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:
  • Berita detik.com “Bayar Parkir di Makassar Akan Digabung Pajak Kendaraan, Segini Biayanya”. Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar mewacanakan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan biaya parkir tahunan dalam satu transaksi saat membayar STNK. Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan skema pembayaran parkir tahunan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menghilangkan kewajiban membayar parkir berulang setiap kali kendaraan berhenti di lokasi berbeda. Dalam rancangan awal, tarif parkir tahunan dipatok sebesar Rp365.000 untuk sepeda motor dan Rp730.000 untuk mobil. Jika dihitung per hari, besaran tersebut setara dengan  Rp1.000 untuk sepeda motor, dan Rp2.000 untuk mobil.
  • Artikel Cek Fakta kompas.com “Belum Ada Aturan Parkir Tahunan Melalui STNK Mulai 2027”. Artikel yang tayang pada Rabu (18/2/2026) itu membeberkan bahwa biaya parkir tahunan yang ditagihkan melalui pelaporan STNK mulai 2027 masih sebatas wacana yang diusulkan oleh PD Parkir Makassar.
Sebagai informasi, melansir dari detik.com, retribusi parkir diatur dan dikelola oleh pemda (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota) melalui dinas perhubungan atau dinas pendapatan daerah setempat. Pemungutan ini didasarkan pada peraturan daerah untuk layanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus yang disediakan pemda.
Kesimpulan
Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “mulai 2027, biaya parkir digabung dengan STNK” itu merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).
Hasil Periksa fakta
Referensi