[SALAH] Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Politik Mafindo
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Instagram “singanuswantara” pada Jumat (8/5/2026). Unggahan beserta narasi :
“Guru Non-ASN/Honorer Tak Diperbolehkan Lagi Mengajar Di Sekolah Negeri Mulai 2027”
Hingga Rabu (4/6/2026) unggahan telah mendapatkan 380 tanda suka, 58 komentar dan telah dibagikan 140 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “guru non-ASN/honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Dalam SE tersebut tidak memuat ketentuan yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah setelah 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan bahwa yang dihapus adalah status kepegawaiannya sebagai “honorer”, bukan profesi atau tugas mengajarnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut diatur bahwa instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri nantinya hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga istilah atau status “pegawai honorer” tidak lagi digunakan mulai tahun 2027.
Klarifikasi serupa disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemedikdasmen, Nunuk Suryani. Dilansir dari detik.com, Nunuk menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam SE yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar setelah 2026. Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (19/5/2026), Nunuk menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menata status kepegawaian guru non-ASN sebagai tindak lanjut implementasi regulasi ASN, bukan menghentikan mereka dari kegiatan belajar mengajar.
Kemendikdasmen menyadari sekolah negeri masih membutuhkan kontribusi guru non-ASN agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik. Melalui SE tersebut pemerintah memberikan payung hukum masa transisi bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta.
Selain itu, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) masing-masing.
Dilansir dari artikel E-Media DPR RI, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema penataan bagi guru non-ASN ke depan. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi pendidik agar guru non-ASN memiliki peluang lebih besar dalam penataan ASN. Bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi atau belum diakat menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu dengan mekanisme penggajian yang akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah.
Kesimpulan