[SALAH] Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu

Politik Mafindo

[SALAH] Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu
Narasi

Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” pada Rabu (24/12/2025) berisi narasi: 

“hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu setelah melakukan pencocokkan ijazah

netijen: telah yakin ijazah jkw palsu meski tidak uji forensik”.

Hingga Selasa (13/1/2026) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 287.00 kali, mendapat 750-an komentar, serta dibagikan ulang sekitar 680-an kali.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu setelah melakukan pencocokkan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax lalu memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa video yang disertakan dalam unggahan. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube kompastv “Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Minta Pencocokkan Ijazah” yang tayang Selasa (23/12/2025). Diketahui, video unggahan akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” merupakan cuplikan dari konten di kanal YouTube kompastv itu.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang citizen lawsuit atau gugatan warga negara atas perkara perdata ijazah Presiden ke-7 Jokowi pada Selasa (23/12/2025). Dilansir dari sindonews.com, agenda sidang kala itu adalah pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat. Penggugat meminta pengadilan untuk mencocokkan ijazah.

Sidang gugatan tersebut kemudian ditunda oleh hakim pada Selasa (30/12/2025), dengan agenda pembuktian berupa surat bukti. Hakim sampai saat ini belum memutuskan keaslian ijazah Jokowi.

Kesimpulan
Tidak ada informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Hasil Periksa fakta

Salah Sumber: https://bit.ly/4qMXwoC

Referensi