[SALAH] Ahmad Sidik (Pelapor Ijazah Palsu Wagub Babel) Jadi Tersangka

Politik Mafindo

[SALAH] Ahmad Sidik (Pelapor Ijazah Palsu Wagub Babel) Jadi Tersangka
Hasil Periksa fakta

Salah Kategori Berita: Politik Sumber: facebook.com

Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Warta Desa” pada Selasa (30/12/2025) berisi narasi:

“Mahasiswa UBB Yang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana, Kini Jadi Tersangka”.

Hingga Selasa (6/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan hampir 890 tanda suka, 340-an komentar, serta dibagikan lebih dari 130 kali.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran sumber artikel Bangkapos yang disertakan dalam unggahan. Hasil penelurusan mengarah ke pemberitaan bangkapos.com “Sosok Ahmad Sidik, Mahasiswa Pelapor Ijazah Palsu Hellyana, Wagub Babel Kini jadi Tersangka”, yang isinya bertolak-belakang dengan klaim.

Dari berita yang tayang Sabtu (27/12/2025) itu, diketahui bahwa Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh mahasiswa bernama Ahmad Sidiq dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Untuk diketahui, melansir tempo.com, kasus dugaan ijazah palsu Wagub Babel Hellyana mulai mencuat ke publik ketika seorang mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung (UBB) berinisial AS melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Hellyana dituding memakai ijazah palsu dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra karena dia tak pernah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Adapun kasus ini terungkap melalui proses pelaporan masyarakat.

Hellyana pada Senin (22/12/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebelum penetapan tersangka terhadap Hellyana, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membentuk tim investigasi. Hasil penelusuran tim investigasi menemukan fakta Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.

Kesimpulan
Tidak ada informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Ahmad Sidik (mahasiswa pelapor kasus ijazah palsu Wagub Babel) jadi tersangka” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Referensi