Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya, pembayaran tunggakan selama 6 bulan dilakukan untuk mengaktifkan status keanggotaan BPJS Kesehatan. Untuk sisa tunggakan lainnya, tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
=====
[KATEGORI]:
FALSE CONTENT/Konten Yang Salah
=====
[SUMBER]:
WHATSAPP
=====
[NARASI]:
Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-teman …………..sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya…dikantor BPJS terdekat Wassalam
=====
[PENJELASAN]:
Beredar pesan berantai lewat aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan sedang melalukan program relaksasi tunggakan kepada peserta. Dalam penjelasannya, pesan tersebut mengklaim bahwa peserta BPJS yang selama ini menunggak, hanya perlu membayar sebesar 6 bulan pembayaran untuk mengaktifkan kembali status keanggotaan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, kabar tersebut adalah hoaks. Melansir dari liputan6.com, Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan memang memberikan relaksasi tunggakan pembayaran iuran. Pembayaran tunggakan 6 bulan dilakukan untuk mengaktifkan kembali status keanggotaan. Namun, untuk sisa tunggakan, tetap dibayarkan. Program relaksasi ini pun berlaku hingga akhir 2020, bukan 25 Desember 2020.
Relaksasi ini merupakan penerapan dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42, ayat (3a) yang berbunyi, “Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan
b. Membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
c. Dengan sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.
Jadi, narasi yang nenyebutkan bahwa setiap peserta BPJS yang menunggak hanya harus membayar tunggakan selama 6 bulan adalah hoaks kategori false content.
=====
[REFERENSI]: