Hasil Periksa Fakta Anissa Antania Hanjani.
Video persidangan yang dilakukan bukan merupakan persidangan terkait penembakan anggota FPI, melainkan persidangan sengketa Iran dan Amerika Serikat di International Court of Justice (ICJ) terkait sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat, serta sidang Dewan Keamanan (DK) PBB terkait pemilihan hakim di International Court of Justice (ICJ) pada November 2014. Sementara video pemberitaan dari media asing yang ditayangkan bukan terkait campur tangan mahkamah internasional, tetapi hanya memberitakan seputar penembakan anggota FPI dan kasus MRS di Indonesia. Cuplikan screenshot berita yang ditayangkan merupakan berita suaranasional yang konteksnya masih berupa opini, bukan fakta.
=====
Kategori: Konten yang Menyesatkan / misleading content
=====
Sumber: Facebook
https://www.facebook.com/watch/?v=720857408863695
Arsip:
https://archive.md/5F8yR
=====
Narasi:
Kasus penembakan yg menewaskan 6 anggota FPI dibawa ke MAHKAMAH INTERNASIONAL…
=====
Penjelasan:
Sebuah akun Facebook bernama Bumi Sandiwara mengunggah video yang mengklaim kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI dibawa ke mahkamah internasional. Video ini diunggah pada 16 Desember 2020 pukul 10.23. Per tanggal 24 Desember 2020 pukul 17.20, video ini telah ditanggapi sebanyak 379 kali, dikomentari 103 akun, dan dibagikan sebanyak 111 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim tersebut tidak benar. Cuplikan sidang yang terdapat dalam video tersebut merupakan dua sidang yang berbeda. Sidang pertama adalah sidang yang terjadi di International Court of Justice (ICJ) mengenai sengketa Amerika Serikat dan Iran mengenai banding sanksi Iran pada tanggal 27 Agustus 2018. Sementara sidang kedua adalah sidang Dewan Keamanan (DK) PBB pada bulan November 2014 mengenai pemilihan hakim ICJ, karena tampak Gary Quinlan, Duta Besar Australia untuk DK PBB kala itu, menyebut nama Patrick Lipton Robinson dari Jamaika yang saat itu menjadi kandidat hakim ICJ.
Sebagai penjelasan tambahan, kasus pelanggaran HAM tidak ditangani oleh ICJ karena institusi tersebut bertugas menengahi sengketa internasional antar negara. Jika terjadi pelanggaran HAM, kemungkinan besar akan ditangani oleh International Court of Crimes (ICC), dengan catatan pelanggaran tersebut tercatat di dalam Statuta Roma. Hal inilah yang memperkuat kesalahan klaim dalam konten tersebut, karena video yang digunakan adalah video sidang ICJ.
Selain itu, cuplikan pemberitaan dari media internasional WION tidak memuat sidang oleh mahkamah internasional terkait penembakan enam anggota FPI. WION hanya memberitakan situasi terkini dalam kasus penembakan enam anggota FPI dan pemeriksaan MRS.
Cuplikan artikel dari suaranasional berjudul Pengamat: Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Polisi Harus Dibawa ke Mahkamah Internasional yang juga ditampilkan dalam video tersebut konteksnya masih berupa opini dari Muslim Arbi dalam wawancara bersama suaranasional. Berikut cuplikannya:
Kata Muslim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengucapkan duka cita atas terbunuhnya enam Laskar FPI. “Di hari HAM Internasional, Jokowi tidak simpati terhadap enam Laskar FPI yang mati ditembak polisi,” jelas Muslim.
Muslim mengatakan, kasus penembakan enam Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional agar para pelaku dan otak intelektual bisa cepat terungkap. “Polda Metro Jaya, Kapolri bahkan Presiden Jokowi bisa diperiksa Mahkamah Internasional dalam kasus ini,” ungkap Muslim.
…
Selain itu, dari hasil periksa fakta yang dilakukan oleh Medcom, sejauh ini media internasional hanya memberitakan kasus penembakan enam anggota FPI dan pemeriksaan MRS. Tidak ada respons khusus dari dunia internasional mengenai kasus ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat tiga elemen menonjol yang ada dalam video tersebut, yakni cuplikan sidang dalam bahasa Inggris, pemberitaan media internasional WION, serta screenshot artikel suaranasional. Tiga elemen ini kemudian digabungkan menjadi satu, sehingga menimbulkan misleading bahwa kasus penembakan ini sudah dibawa ke mahkamah internasional, padahal belum ada tindak lanjut yang diambil secara internasional. Sehingga, klaim yang terdapat dalam konten tersebut bersifat menyesatkan. Oleh karena itu, konten ini termasuk ke dalam konten yang menyesatkan (misleading content)
=====
REFERENSI:
1. https://www.un.org/press/en/2014/sc11634.doc.htm
2. https://www.youtube.com/watch?v=p41mpkVHwg4&t=4347s
3. https://theiranproject.com/…/iran-attorneys-us-has-no…/
4. https://www.youtube.com/watch?v=i2Yhxy9RLC0
5. https://suaranasional.com/…/pengamat-kasus-6-laskar…/
6. https://www.medcom.id/…/4KZzzZwK-cek-fakta-forum-ham…
7. https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1379225622409969/