[SALAH] Gara-Gara Virus Corona, TKA China Digaji 200 Juta Per Tahun

Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)

Postingan memelintir konteks pemberitaan dari cnnindonesia.com berjudul “Dampak Corona, Buruh Gaji Rp200 Juta per Tahun Bebas Pajak” dengan pemberitaan tribunnews.com berjudul “Terungkap, Gaji Tenaga Kerja Asing Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal dan Tidak Terkena Pajak” yang disertakan dalam gambar postingan. Kedua artikel itu tidak terkait sama sekali.

Selengkapnya di bagian Penjelasan!

=====

KATEGORI: Konten Menyesatkan

=====

SUMBER: FACEBOOK

=====

NARASI:

“Gara2 Corona, kita jadi tahu bahwa buruh China digaji 200 Juta per tahun. Itu artinya digaji 16,67juta/bulan dan bebas pajak pula, sementara buruh pribumi hanya UMR dan dipotong pajak. .. 😡”

=====

PENJELASAN:

Sebuah postingan di Facebook per tanggal 14 Maret 2020, berisikan narasi yang menyatakan bahwa dampak dari virus Corona atau COVID-19 menjadikan tampak bahwa buruh asal China digaji 200 juta per tahun. Dalam postingan itu dimasukkan beberapa potongan tangkapan layar judul berita dari cnnindonesia.com dan tribunews.com.

Melalui penelusuran dengan mesin pencari, diketahui bahwa dua judul berita yang ada dalam gambar postingan tidak terkait satu dengan lainnya. Pada artikel berjudul “Dampak Corona, Buruh Gaji Rp200 Juta per Tahun Bebas Pajak” yang tayang di cnnindonesia.com pada 13 Maret 2020 berisikan pemberitaan mengenai kebijakan Menteri Sri Mulyani terkait pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk buruh manufaktur dengan gaji Rp200 Juta per tahun.

Isi pemberitaan yang diterbitkan cnnindonesia berisi

“Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk buruh manufaktur yang mengantongi gaji Rp200 juta per tahun. Angka itu setara dengan gaji Rp16 juta per bulan.

Aturan ini akan berlaku 6 bulan mulai April-September 2020. “Mereka yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan atau membayar sendiri, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah 100 persen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3) dalam wawancaranya kepada cnnindonesia.com 13 Maret 2020

Dalam pemberitaan itu tidak ditemukan singgungan mengenai tenaga kerja asing (TKA) asal China. Dalam artikel tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan diterapkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19.

Lalu, pada artikel kedua yang ada dalam gambar berasal dari laman tribunnews.com dengan judul “Terungkap, Gaji Tenaga Kerja Asing Tiga Kali Lipat Pekerja Lokal dan Tidak Terkena Pajak.” Pada artikel yang tayang pada 26 April 2018 itu, pembahasannya mengenai temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait perbedaan gaji antara tenaga kerja asing dan lokal yang sangat mencolok.

Berikut isi dari pemberitaan di tribunnews.com:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan perbedaan gaji antara tenaga kerja asing dan lokal yang sangat mencolok.

Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran tiga kali lipat dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner ORI, Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis(26/4/2018)

“Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA,”katanya.

Menurut Laode temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017.” Pada dalam pemberitaan dari tribunnews.com

Artikel tersebut tidak menyebutkan secara spesifik TKA yang disinggung adalah TKA asal China. Selain itu, konteks pemberitaan di tribunnews.com itu terbit terlebih dahulu, yakni tahun 2018, dan tidak terkait dengan kebijakan Menteri Sri Mulyani ataupun COVID-19.

Perihal gaji TKA China di Indonesia, hasil penelusuran menemukan artikel dari detik.com dengan judul “Benarkah Gaji TKA China di Morowali Lebih Besar dari Pekerja Lokal?” yang tayang pada tanggal 7 Agustus 2018.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa gaji seluruh karyawan di kawasan Industri Morowali sama besar antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan tenaga kerja lokal. Perhitungannya pun berdasarkan tabel gaji yang sama ketika dibuat saat perusahaan berdiri.

Namun, para TKA China di kawasan industri tersebut biasanya bekerja lembur saat akhir pekan, sehingga pendapatanya bertambah sekitar 30 persen, selain itu seperti orang yang bekerja di luar negeri pada umumnya, mereka mendapatkan tunjangan kejauhan dari pihak perusahaan China yang mengirimnya.

Maka dapat dikatakan bahwa klaim buruh China digaji 200 Juta per tahun dan bebas pajak merupakan klaim yang tidak benar. Narasi tersebut mengambil kesimpulan sesat dari dua judul pemberitaan yang diambil dari cnnindonesia.com dan tribunnews.com yang tidak ada kaitannya sama sekali, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content/Konten yang menyesatkan.

=====

Referensi:

http://archive.md/6ZWiF

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200313111643-532-483100/dampak-corona-buruh-gaji-rp200-juta-per-tahun-bebas-pajak

https://money.kompas.com/read/2020/03/13/124355226/5-fakta-soal-gaji-karyawan-bebas-pajak-pph-21?page=all

https://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/26/terungkap-gaji-tenaga-kerja-asing-tiga-kali-lipat-pekerja-lokal-dan-tidak-terkena-pajak

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154764/benarkah-gaji-tka-china-di-morowali-lebih-besar-dari-pekerja-lokal

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4203175/cek-fakta-gaji-buruh-asal-china-diklaim-rp-200-juta-per-tahun-benarkah