“Blog id-detik-news sendiri merupakan blog clickbait yang hanya ingin memperoleh pundi-pundi melalui iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Maka tak perlu heran jika para penulis beritanya terus membuat berita bohong demi menarik para pembaca agar lebih sering mampir kedalam blog tersebut.
Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.”
SUMBER
Media daring.
NARASI
“Sidang praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru mendapat komentar dari netizien. Sidang yang langsung di ponis itu membuat pendukungnya kewalahan karena perwakilan Kejati DKI sebagai pihak termohon tidak membawa surat kuasa.
“Sidang hari ini kita Langsung Ponis 20 Tahun Penjara dihitung dari 13 November 2017,” ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menyebut saat ini berkas Jonru sudah selesai I dan diteliti kejaksaan. Polisi menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengatakan gugatan yang diajukan Jonru terkait penetapan status tersangka yang disebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Materinya normatif, hak tersangka klien kami, Jonru, yang diatur di KUHAP Pasal 77-83 sehingga utamanya bagaimana prosedur pemeriksaan jadi tersangka dan penetapannya sebagai tersangka,” terang Djudju.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. dan di ponis 20 tahun penjara dan
denda Rp 1.000.000.000″
http://id-detik-news.blogspot.co.id/2017/11/jonru-ginting-di-vonis-20-tahun-penjara.html
PENJELASAN
Blog id-detik-news sendiri merupakan blog clickbait yang hanya ingin memperoleh pundi-pundi melalui iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Maka tak perlu heran jika para penulis beritanya terus membuat berita bohong demi menarik para pembaca agar lebih sering mampir kedalam blog tersebut.
FAKTA
Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.
REFERENSI
https://www.jawapos.com/read/2017/11/08/167276/belum-sidang-jonru-sudah-divonis-20-tahun
SUMBER: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/552636191735587/