TurnBackHoax.ID
  • Forum
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
  • Media
  • Relawan
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Policies / Kebijakan
      • Kode Etik
      • Koreksi / Open & Honest Correction Policy
      • Privacy Policy
      • Terms of Use
    • Team Profile

[SALAH] Bonus Rp 10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

August 5, 2024 Pemeriksa Fakta Junior Fitnah / Hasut / Hoax 0

Hasil periksa fakta Raymondha

Klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

===========

[KATEGORI]: Konten Palsu

===========

[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/UUk9l (arsip)

===========

[NARASI]:
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th”

===========

[PENJELASAN]:
Beredar unggahan di media sosial Facebook mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap akan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Dilansir melalui akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang. Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan. Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.

Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Malui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

===========

 [REFERENSI] :

https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215182160283492352

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2003/2TAHUN2003PP.htm


https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
https://turnbackhoax.id/2024/07/29/salah-pesan-whatsapp-biaya-tilang-baru-dan-hadiah-10-juta-bagi-polisi-yang-membuktikan-penyuapan-saat-tilang/
https://turnbackhoax.id/2020/01/10/salah-pesan-berantai-biaya-tilang-baru/
https://turnbackhoax.id/2019/08/25/salah-biaya-tilang-baru-di-indonesia/
https://turnbackhoax.id/2018/03/28/salah-informasi-biaya-tilang-terbaru/

  • actor: govt
  • evidences:quote
  • fu:fc
  • sc: facebook
  • scope: domestic
  • tc: dream
  • theme: politic
  • tools: text
Previous

[SALAH] PRABOWO PAKSA GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES

Next

[SALAH] Jepang Menyatakan Darurat Atas Ledakan Kanker mRNA

Informasi

Situs ini merupakan arsip hasil diskusi grup Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH) di Facebook. Untuk menanyakan keabsahan suatu berita/gambar silakan bergabung di FB Grup FAFHH (syarat dan ketentuan posting berlaku)

Artikel Terbaru

  • [SALAH] BIN Umumkan Kondisi Darurat Militer Indonesia
  • [PENIPUAN] Bos Perusahaan Otobus (PO) Haryanto Bagi-Bagi Uang
  • [SALAH] Ahok Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
  • [SALAH] Foto Pesawat MiG-21 Kamboja Jatuh setelah Lawan Pesawat Thailand
  • [SALAH] Indonesia Tunjukkan Senjata Nuklirnya
  • [SALAH] Perpanjang SIM Harus Melalui Tes Ulang
  • [SALAH] Prabowo Segera Usir Habib Ba’alawi
  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Rekrutmen PT Kilang Pertamina Balikpapan
  • [SALAH] Tentara Arab Saudi Sudah Tiba di Gaza
  • [SALAH] 100 Ton Narkotika Masuk Provinsi Maluku

Arsip

Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes