Informasi tersebut TIDAK BENAR. Dua sosok pria yang berpakaian pengantin tersebut merupakan bagian dari dua pasangan yang akan dinikahkan dengan kedua mempelai wanita, hal tersebut telah diklarifikasi oleh Kemenag Wonosobo melalui akun media sosialnya.
KATEGORI: MISLEADING CONTENT/ KONTEN YANG MENYESATKAN
===
SUMBER: INSTAGRAM
Arsip https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/tariborju/3368926760623134136
===
NARASI:
“Astagfirullah..
Pernikahan sesama jenis ..
PERNIKAHAN SEJENIS DI WONOSOBO”
===
PENJELASAN: Beredar sebuah video yang memperlihatkan situasi menjelang ijab kabul, beserta sosok dua orang pria yang mengenakan jas hitam dan juga narasi “PERNIKAHAN SEJENIS DI WONOSOBO”. video tersebut diketahui diunggah oleh akun Instagram @tariborju pada 16 Mei 2024. Sampai dengan artikel ini dibuat, video unggahan @tariborju telah disukai sebanyak 3586 kali dan mendapat 1578 komentar dari pengguna Instagram lainnya.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa unggahan @tariborju tidak sesuai fakta. Melansir dari akun Instagram @Kemenag_Wonosobo, ditegaskan bahwa informasi adanya pernikahan sesama jenis di Wonosobo adalah TIDAK BENAR. Dua sosok pria yang terdapat di video tersebut merupakan bagian dari dua pasangan yang akan dinikahkan dengan masing-masing mempelai wanitanya.
“Sahabat Religi, jagat sosial media baik instagram atau tiktok dan facebook tengah ramai beredar konten video yang menarasikan PERNIKAHAN SESAMA JENIS DI KABUPATEN WONOSOBO.
Atas video tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo memastikan bahwa konten tersebut adalah konten TIDAK BENAR, atau Hoax.
Sahabat Religi yukkk bijak bersosial media.” tegas Kemenag Wonosobo pada laman Instagramnya.
Sementara itu melansir dari akun YouTube Kemenag Jateng, Penghulu KUA Kecamatan Mojotengah, Ahmad Soleh selaku yang turut menghadiri acara pernikahan tersebut menyatakan jika TIDAK BENAR telah terjadi pernikahan sejenis di Wonosobo. Soleh menuturkan jika dirinya sudah melaksanakan tugas sebagai penghulu dalam pernikahan sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku.
“Jadi, pelaksanaan akad nikah yang dilakukan adalah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan, yaitu adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, kemudian itu dilakukan dua kali, karena kakak beradik,” ujar Soleh.
Berdasar seluruh referensi, video unggahan oleh akun @tariborju perihal adanya pernikahan sesama jenis di Wonosobo adalah TIDAK BENAR dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Artikel ini disadur dari Instagram Kemenag Wonosobo.
===
REFERENSI: