Hasil periksa fakta Raymondha Elsha
Klaim mengenai pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri adalah salah. Faktanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
===========
[KATEGORI]: Konten menyesatkan
===========
[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/iourZ (arsip)
===========
[NARASI]:
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Temen ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari terga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”
===========
[PENJELASAN]:
Muncul sebuah postingan di Facebook pada 12 Mei 2024 menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri. Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.
Melansir dari beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah narasi tersebut. Beliau mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri adalah salah. Faktanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
===========
[REFERENSI] :