TurnBackHoax.ID
  • Forum
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
  • Media
  • Relawan
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Policies / Kebijakan
      • Kode Etik
      • Koreksi / Open & Honest Correction Policy
      • Privacy Policy
      • Terms of Use
    • Team Profile

[SALAH] Pemungutan Bea Cukai Atas Pengiriman Peti Jenazah

May 14, 2024 Pemeriksa Fakta Junior Fitnah / Hasut / Hoax 0

Hasil periksa fakta Raymondha Elsha

Klaim mengenai pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri adalah salah. Faktanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

===========

[KATEGORI]: Konten menyesatkan

===========

[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/iourZ  (arsip)

===========

[NARASI]:

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Temen ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari terga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”

===========

[PENJELASAN]: 

Muncul sebuah postingan di Facebook pada 12 Mei 2024 menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri. Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.

Melansir dari beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah narasi tersebut. Beliau mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor. 

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.

Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri adalah salah. Faktanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

===========

 [REFERENSI] :

https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-pastikan-pengiriman-jenazah-dari-luar-negeri-tidak-dipungut-bea-masuk.html

  • actor: govt
  • evidences: quote
  • fu: govt
  • sc: facebook
  • scope: domestic
  • tc: wedge
  • theme: politic
  • tools: text
Previous

[SALAH] Gelombang Dahsyat Sapu Bersih 5 Kabupaten di Jawa Barat

Next

[SALAH] Gebyar Panen Hadiah Mandiri

Informasi

Situs ini merupakan arsip hasil diskusi grup Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH) di Facebook. Untuk menanyakan keabsahan suatu berita/gambar silakan bergabung di FB Grup FAFHH (syarat dan ketentuan posting berlaku)

Artikel Terbaru

  • [SALAH] Penerapan Sistem Jalan Berbayar (ERP) di 25 Ruas Jalan Jakarta
  • [SALAH] Video “Bantuan China untuk Gaza Tembus Blokade Israel di 2025”
  • [SALAH] Video “TNI Gandakan Serangan ke Pusat Kota Israel”
  • [SALAH] 37 Ribu Warga Israel Mengungsi karena Kebakaran
  • [SALAH] Video “Pembangunan Patung Paus Fransiskus Berukuran Raksasa”
  • [SALAH] Video “Pasukan Garuda Indonesia Tiba di Palestina”
  • [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja Cleo Pure Water
  • [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja Tenaga Staf Universitas Pertamina
  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Program Rumah Gratis dari Pemerintah
  • [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Peserta JKN Gratis Seumur Hidup”

Arsip

Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes