[SALAH] PAMAN GIBRAN BALIK JADI KETUA MK, HAKIM PTUN JAKARTA KABULKAN PERMOHONAN ANWAR USMAN UNTUK BATALKAN SK SUHARTOYO

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

Faktanya, putusan mengenai permohonan mantan Ketua MK, Anwar Usman, belum sampai pada putusan akhir. Informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tercantum di dalam SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MANIPULATED CONTENT/Konten yang Dimanipulasi

=====

[SUMBER]: INSTAGRAM
https://archive.fo/gOE09

=====
[NARASI]:

“Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Balik Jadi Ketua MK”

=====
[PENJELASAN]:

Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Instagram, hasil tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul “Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Minta Pembatalan Suhartoyo, Paman Gibran Balik Jadi Ketua MK”. Tampak artikel tersebut diunggah pada Kamis, 15 Februari 2024. Unggahan oleh akun @mazdjopray ini, sontak langsung mendapat ratusan komentar dari para pengguna Instagram. Lalu apakah benar PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman tentang pembatalan Suhartoyo jadi ketua MK, serta menjadikan Anwar Usman kembali menjabati posisi tersebut?

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal ini, ditemukan penjelasan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari keterangan hakim MK pada artikel media Liputan6.com, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan petitum yang diminta oleh Anwar Usman sebagai Penggugat. Fajar juga menyampaikan bahwa sidang dengan agenda Jawaban Gugatan baru akan digelar pada akhir bulan Februari.

“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” ucap Fajar.

Sementara terkait dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta, merupakan putusan sela mengenai penolakan permohonan intervensi atas Denny Indrayana dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Putusan ini juga tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta, tanggal 31 Januari 2024.

Adapun Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN pada Jumat (24/11/2023) lantaran tidak terima dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023 – 2028. Mantan Ketua MK ini juga meminta hakim PTUN mewajibkan Hakim Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 tersebut.

Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang berisi tangkapan layar artikel dengan klaim judul yang menyebutkan bahwa hakim PTUN telah mengabulkan permohonan mantan Ketua MK Anwar Usman terkait pembatalan SK Ketua MK Suhartoyo, merupakan sebuah informasi yang keliru. Oleh karena itu, unggahan ini termasuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

[REFERENSI]:

https://www.liputan6.com/news/read/5528800/mk-bantah-ptun-telah-kabulkan-gugatan-anwar-usman-kembali-jadi-ketua?page=2

https://m.antaranews.com/berita/3966030/mk-pastikan-gugatan-anwar-usman-di-ptun-belum-diputus

https://www.strategi.id/nusantara/10411878870/gugatan-anwar-usman-dikabulkan-ptun-minta-pembatalan-suhartoyo-paman-gibran-bakal-balik-jadi-ketua-mk

=====

https://www.instagram.com/p/C3XChlexbCP/?igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==