Hasil periksa fakta Rahmah an.
Hoaks lama. Video tersebut berisi rekaman seorang Ibu dari siswa korban kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang menangis saat hakim membacakan vonis.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan.
SUMBER: Facebook
https://archive.cob.web.id/archive/1705234283.178352/index.html
NARASI: “Anak SMP kritik Jokowi di vonis hukuman 7 tahun penjara.
PENJELASAN
Beredar video yang disebarkan salah satu akun Facebook pada 03/01/24 yang mengklaim anak SMP divonis 7 tahun akibat mengkritik Presiden Jokowi. Dalam video terlihat seorang ibu yang menangis histeris disertai narasi “Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi, Lantas mengapa Jokowi Divonis Bersalah Atas Perbuatan PEMALSUAN IJAZAH ??? JIKA TERPILIH AMIN Akan TUNTASKAN !!!”.
Faktanya ketika dilakukan pencarian video ditemukan video serupa pada laman Youtube Harian Surya berjudul “Tak Terima Putusan Hakim, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Diwarnai Keributan”. Pada video dijelaskan bahwa ibu tersebut menangis di Pengadilan Negeri Mojokerto saat hakim membacakan putusan vonis terhadap AB (15) atas perkara kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, teman kelasnya AE (15) pada 14/07/2023.
Hoaks ini juga telah dibahas pada laman turnbackhoax.id pada 05/01/2024 berjudul “[SALAH] “Anak SMP divonis 7 tahun Karena Mengkritik Jokowi”. Dengan demikian klaim anak SMP divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Presiden Jokowi adalah keliru sehingga masuk kategori konten menyesatkan.
REFERENSI:
https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-anak-smp-divonis-7-tahun-karena-mengkritik-jokowi
https://turnbackhoax.id/2024/01/05/salah-anak-smp-divonis-7-tahun-karena-mengkritik-jokowi/
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6822359/teman-kelas-pembunuh-siswi-smp-di-mojokerto-divonis-7-tahun-4-bulan-penjara
https://www.youtube.com/watch?v=9R39HYh3ht