[SALAH] Pesan WhatsApp Biaya Tilang Baru dan Hadiah 10 juta bagi Polisi yang Membuktikan Penyuapan saat Tilang

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah

Faktanya, informasi tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar hal tersebut sudah ditemukan sejak 2018 dan sampai 2024 ini masih bermunculan. Humas Polri juga sudah mengklarifikasi melalui akun X dan akun Instagramnya.

Selengkapnya pada bagian penjelasan.

= = = = =

KATEGORI: konten palsu

= = = = =

SUMBER: WhatsApp

= = = = =

NARASI:

“Sekilas Info yang bermanfaat :

BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

  1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

  1. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

  1. Tdk pakai Helm

Rp. 25,000

  1. Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000

  1. Tdk pake sabuk

Rp. 20,000

  1. Melanggar lampu lalin
  • Mobil Rp. 20,000
  • Motor Rp. 10.000
  1. Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

  1. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

  1. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

  1. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

  1. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

  1. Tdk miliki spion, klakson
  • Motor Rp. 50,000
  • Mobil Rp. 50,000
  1. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

🚫 🚷 🚸

⛔️⚠️🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

“Semoga manfaat””

= = = = =

PENJELASAN:
Beredar pesan Whatsapp yang menginformasikan bahwa ada biaya tilang terbaru di Indonesia. Dalam informasi tersebut terdapat 13 biaya dengan nominal paling rendah Rp10.000 untuk melanggar Lalu Lintas dan biaya tertinggi Rp70.000 untuk menggunakan kendaraan yang menggunakan HP atau SMS saat berkendara. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa informasi tersebut di-copy dari Mabes Polri. Bukan hanya itu, Kapolri menginstruksikan bahwa jika ada polisi membuktikan ada warga yang menyuap polisi maka polisi tersebut akan sebesar 10 juta atau satu warga dan menyuap terkena hukuman 10 tahun.

Setelah ditelusuri dengan memasukkan kata kunci “biaya tilang terbaru” ditemukan fakta bahwa informasi tersebut merupakan hak selama yang kembali beredar. Hal tersebut sudah beredar sejak 2018 tepatnya di bulan Agustus berdasarkan artikel dari website turnbackhoax.id berjudul “[SALAH] Informasi Biaya Tilang Terbaru”. Bukan hanya di 2018, hoaks serupa juga muncul di tahun 2019, 2020, 2021, 2022.

Lebih lanjut melalui akun X dan Instagram Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut. Tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang dapat membuktikan penyuapan saat terkena tilang.

“Fakta sebenarnya, tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan.” mengutip dari X @DivHumas_Polri pada tanggal 29 Juli 2024.

Dengan demikian informasi mengenai biaya tilang baru dan hadiah 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan penyuapan pada saat penilangan merupakan Informasi yang tidak benar. Faktanya informasi tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar hal tersebut sudah ditemukan sejak 2018 dan sampai 2024 ini masih bermunculan. Humas Polri juga sudah mengklarifikasi melalui akun X dan akun Instagramnya, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

REFERENSI: