[SALAH] PEMBAYARAN BPJS BERDASARKAN GAJI

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli

Faktanya, perhitungan baru perihal iuran BPJS Kesehatan terbaru, belum diumumkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan pada perhitungan lama sesuai dengan kelas masing-masing.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan

=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://web.archive.org/web/20240521130755/https://www.facebook.com/groups/indonesiabersuara2021/permalink/4002665423294561/?mibextid=A7sQZp&rdid=302bj1OLdabl4Xkz&share_url=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2Fr%2FnufXd3c9bZNgbWBH%2F%3Fmibextid%3DA7sQZp

=====
[NARASI]:

“Ini konsep apaan ?
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan”

=====
[PENJELASAN]:

Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, hasil tangkapan layar dengan narasi yang membahas mengenai BPJS Kesehatan. Disebutkan di dalam narasi tersebut, bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak lagi berdasar pada kualitas pelayanan, namun berdasarkan besaran gaji seseorang. Apakah klaim di dalam narasi yang diunggah oleh akun bernama Karman Khan ini benar adanya?

Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.

Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

=====
[REFERENSI]:

https://www.suara.com/bisnis/2024/05/16/102809/nominal-iuran-bpjs-kesehatan-menyesuaikan-gaji-begini-penjelasannya

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240515102422-4-538206/ini-daftar-iuran-bpjs-kesehatan-berlaku-rabu-15-mei-2024/

=====

https://www.facebook.com/share/r/nufXd3c9bZNgbWBH/?mibextid=A7sQZp