[SALAH] IKN Batal Jadi Ibukota Negara

Hasil periksa fakta Amanda Rahma

Faktanya, postingan tersebut memuat sebuah artikel yang menjelaskan bahwa saat disahkannya UU DKJ pada 25 April 2024, IKN belum resmi menjadi ibukota karena masih menunggu proses secara bertahap dan keluarnya Keputusan Presiden. IKN akan tetap dipindahkan dan Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Simak penjelasannya.

====
[KATEGORI] Konteks yang salah

====
[SUMBER] Tiktok
https://ghostarchive.org/archive/MT31j

====
[NARASI]
IKN BATAL JADI IBU KOTA
Lalu Bagaimana Nasib IKN Pembangunan Mangkrak

====
[PENJELASAN]
Sebuah video beredar di Tiktok menyatakan bahwa IKN batal menjadi ibukota Negara Indonesia. Video ini diunggah oleh akun HeruCoyrudin pada 18 Mei 2024.

Setelah dilakukan penelusuran, video ini memuat tangkapan layar yang diketahui terdapat dalam laman http://ayobandung.com. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa Presiden Jokowi resmi mengesahkan UU DKJ dan Jakarta masih menjadi Ibu kota Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan, proses pemindahan IKN masih menunggu Keputusan Presiden sesuai dengan keputusan perundangan-undangan. Melansir http://Kompas.com pemindahan ibukota ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pada Pasal 2 Nomor 2 UU DKJ Tahun 2024 dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibukota Indonesia akan tetap berpindah namun menunggu keluarnya Keppres. Oleh karena itu untuk saat ini Jakarta masih menjadi ibukota negara.

====
[REFERENSI]
https://www.ayobandung.com/umum/7912671306/presiden-jokowi-sahkan-uu-dkj-jakarta-tetap-jadi-ibu-kota-nasib-ikn-justru-jadi-begini

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/29/06514401/uu-dkj-disahkan-jokowi-jakarta-masih-ibu-kota-ri-sampai-ada-keppres#:~:text=Editor&text=JAKARTA%2C%20KOMPAS.com%20%2D%20Jakarta,Widodo%20pada%2025%20April%202024