[SALAH] DPR BERHASIL BONGKAR KORUPSI BESAR ISTANA

Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Faktanya judul dan isi video tidak berkaitan. Selain thumbnail merupakan hasil rekayasa, video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.

=======

[KATEGORI]: Konten yang dimanipulasi

=======

[SUMBER]: https://bit.ly/3yCFrUc (Youtube)

=======

[NARASI]:
MENGGEMPARKANDIDEPAN J0K0WI, DPR BONGKAR SMUA B0ROK ISTANA

KABAR MENGGEMPARKAN
SEISI ISTANA KETAR KETIR
DPR BERHASIL BONGKAR KORUPSI BESAR ISTANA

=======

[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video dari channel youtube bernama ONE NATION bernarasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil bongkar korupsi besar istana. Video tersebut diunggah pada 21 Mei 2024.

Setelah ditelusuri, thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan gambar yang telah dimanipulasi. Gambar yang menampilkan Bambang Wuryanto tersebut merupakan momen saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Gambar aslinya dimuat di laman resmi drp.go.id dalam artikel yang berjudul “Bersejarah, Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sahkan RUU KUHP Jadi UU” yang tayang pada 6 Desember 2022.

Dalam video terdapat narasi yang membahas tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya mengenai usulan politik uang atau money politics agar dilegalkan. Narasi tersebut bersumber dari artikel tribunnews.com berjudul “Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, KPK Sebut Dampaknya Bisa Korupsi Gila-gilaan” yang dimuat ppada 16 Mei 2024.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang menyatakan DPR berhasil bongkar korupsi besar istana tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

=======

[REFERENSI]:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42223/t/Bersejarah%2C+Komisi+III+DPR+RI+dan+Pemerintah+Sahkan+RUU+KUHP+Jadi+UU

https://solo.tribunnews.com/2024/05/16/kader-pdip-usul-politik-uang-dilegalkan-kpk-sebut-dampaknya-bisa-korupsi-gila-gilaan