TurnBackHoax.ID
  • Forum
  • Lapor Hoax
  • Layanan Publik
  • Media
  • Relawan
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Policies / Kebijakan
      • Kode Etik
      • Koreksi / Open & Honest Correction Policy
      • Privacy Policy
      • Terms of Use
    • Team Profile

[SALAH] Pemungutan Bea Cukai Atas Pengiriman Peti Jenazah

May 14, 2024 Pemeriksa Fakta Junior Fitnah / Hasut / Hoax 0

Hasil periksa fakta Raymondha Elsha

Klaim mengenai pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri adalah salah. Faktanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

===========

[KATEGORI]: Konten menyesatkan

===========

[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/iourZ  (arsip)

===========

[NARASI]:

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Temen ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari terga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”

===========

[PENJELASAN]: 

Muncul sebuah postingan di Facebook pada 12 Mei 2024 menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri. Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.

Melansir dari beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah narasi tersebut. Beliau mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor. 

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.

Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri adalah salah. Faktanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

===========

 [REFERENSI] :

https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-pastikan-pengiriman-jenazah-dari-luar-negeri-tidak-dipungut-bea-masuk.html

  • actor: govt
  • evidences: quote
  • fu: govt
  • sc: facebook
  • scope: domestic
  • tc: wedge
  • theme: politic
  • tools: text
Previous

[SALAH] Gelombang Dahsyat Sapu Bersih 5 Kabupaten di Jawa Barat

Next

[SALAH] Gebyar Panen Hadiah Mandiri

Informasi

Situs ini merupakan arsip hasil diskusi grup Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH) di Facebook. Untuk menanyakan keabsahan suatu berita/gambar silakan bergabung di FB Grup FAFHH (syarat dan ketentuan posting berlaku)

Artikel Terbaru

  • [SALAH] Menempelkan Dua Peniti Bisa Perkuat Sinyal Ponsel
  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Kerja PT Vale Indonesia
  • [PENIPUAN] Tautan Rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 4
  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Petugas Haji 2026
  • [SALAH] Warga Papua Minta Jokowi Kembali Pimpin Negara
  • [PENIPUAN] Tautan Klaim Token Listrik Gratis Jelang Hari Kemerdekaan
  • [SALAH] Video “Juli 2025 Ada Tsunami di Lampung”
  • [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kemenag 2025
  • [SALAH] Prabowo Usulkan Referendum di Aceh dan Papua Barat
  • [SALAH] Video “Tsunami di Hokkaido Jepang 30 Juli 2025”

Arsip

Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes