[SALAH] TADARUS DAN TARAWIH DILARANG MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

Faktanya, tidak ada larangan menggunakan pengeras suara saat melakukan ibadah di Masjid/Mushola. Namun, melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag, penggunaan pengeras suara yang diperbolehkan pada saat tadarus dan tarawih adalah pengeras suara dalam.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan

=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://ghostarchive.org/archive/wfJzY

=====
[NARASI]:

“TARAWIH DAN TADARUS DILARANG PAKAI PENGERAS SUARA
Peraturan Menang Pekok”

=====
[PENJELASAN]:

Sebuah hasil tangkapan layar dari siaran berita TV nasional, memperlihatkan sebuah narasi yang bertuliskan, “TARAWIH DAN TADARUS DILARANG PAKAI PENGERAS SUARA”. Foto tangkapan layar ini, kemudian disebarkan oleh akun bernama Tepi Barat pada 7 Maret 2024 dengan ditambahi sebuah pernyataan “Peraturan Menang Pekok”. Apakah benar, Menag telah memberi larangan penggunaan pengeras suara dalam melaksanakan tarawih dan tadarus?

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi yang beredar ini, ditemukan sebuah penjelasan yang menunjukkan adanya kekeliruan dibalik potongan pernyataan yang telah beredar tersebut. Isu mengenai pelarangan penggunaan pengeras suara untuk tadarus dan tawarih ini muncul setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag), Yaqut C. Qoumas, bernomor SE Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan. Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.

Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan pengeras suara pada saat tadarus dan tawarih merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

=====
[REFERENSI]:

https://www.kompas.tv/article/263820/se-menag-tarawih-dan-tadarus-alquran-dilarang-pakai-pengeras-suara-luar-masjid

https://news.solopos.com/perhatian-salat-tarawih-tadarus-dilarang-pakai-pengeras-suara-1877466

=====
https://www.facebook.com/share/p/xqUtK3zjvS6SvKyw/?mibextid=A7sQZp