[SALAH] PASANGAN CALON NOMOR URUT 02 DIDISKUALIFIKASI KARENA BANYAK MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga

Faktanya, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan bahwa paslon nomor urut 02 telah didiskualifikasi karena melakukan banyak kecurangan.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: FABRICATED CONTENT/Konten Palsu

=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://archive.fo/MNFuL

=====
[NARASI]:

“Kasihan 02 teroesir
Alhamdullilah Paslon 02 Gugur, Krna Banyak Melakukan Kecurangan”.

=====
[PENJELASAN]:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, hasil tangkapan layar sebuah video yang berjudul, “Alhamdullilah Paslon 02 Gugur, Krna Banyak Melakukan Kecurangan”. Unggahan oleh akun Raden Mas Motor ini diunggah pada tanggal 20 Februari 2024, tepat 6 hari setelah pelaksanaan pemilu. Di dalam hasil tangkapan layar tersebut juga terdapat narasi yang menyebutkan bahwa presiden pilihan rakyat hanya tersisa pasangan calon nomor 01 dan 03. Lalu benarkah klaim yang disebutkan oleh unggahan tersebut?

Setelah melakukan penelusuran mengenai klaim yang disebarkan tersebut, ditemukan berbagai artikel periksa fakta yang berisi bantahan terhadap hal tersebut. Salah satunya yang terdapat di dalam artikel Kompas.com. Di dalam artikel yang berjudul, “Cek Fakta Sepekan: Hoaks Paslon 2 Didiskualifikasi dan Hasil Hitung Suara di Luar Negeri”, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa KPU telah terbukti .elakukan pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Namun, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan, putusan tersebut tidak memengaruhi pencalonan Gibran. Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejauh ini belum ada keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Selain itu dalam artikel cek fakta yang terdapat di turnbackhoax.id yang berjudul, “[SALAH] SIDANG DISKUALIFIKASI GIBRAN OLEH PN JAKPUS”, juga menunjukkan bahwa isu diskualifikasi paslon nomor urut 02, merupakan informasi yang salah. Sampai saat ini belum ditemukan informasi resmi mengenai diskualifikasi paslon nomor urut 02 sebagai kandidat presiden dan wakil presiden Indonesia.

Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa paslon nomor urut 02 telah didiskualifikasi karena banyak melakukan pelanggaran hukum, merupakan informasi yang tidak terbukti sehingga termasuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu. 

=====
[REFERENSI]:

https://amp.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/12/132000982/cek-fakta-sepekan–hoaks-paslon-2-didiskualifikasi-dan-hasil-hitung?

=====
https://www.facebook.com/groups/882095288933709/permalink/1841883009621594/?mibextid=Nif5oz