[SALAH]: Pilpres putaran ke-2 antara 01 dan 03, 02 didiskualifikasi

Hasil periksa fakta Raka.

[FAKTANYA]: Sebuah video dengan klaim terjadi putaran kedua untuk pilpres antara 01 dan 03 sedangkan 02 didiskualifikasi adalah tidak benar. Konten tersebut telah dimanipulasi dengan narasi yang menyesatkan.

====

[KATEGORI]: Konten Palsu.

====

[SUMBER]: https://ghostarchive.org/archive/Edj1f

====

[NARASI]: Putaran 2 01 vs 03 Viral banget

====

[PENJELASAN]: Beredar di media sosial video singkat yang berisi narasi terjadi putaran kedua pemilihan presiden antara 01 dan 03, sedangkan 02 didiskualifikasi.

Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim video tersebut adalah tidak benar.

Faktanya update pada pukul 4.30 WIB, enam lembaga memuat pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden (pilpres).

Paslon nomor urut 1 Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berada di posisi kedua. Sementara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Data berdasarkan Litbang Kompas paslon 01 memperoleh suara sebanyak 25,10%, paslon 02 memperoleh suara sebanyak 58.73%, dan paslon 3 memperoleh suara sebanyak 16,17%.

Mekanisme untuk putaran ke-2 adalah sesuai dengan pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.

Dengan demikian klaim video tersebut adalah tidak benar dengan kategori konten palsu.

[REFERENSI]: https://www.cnbcindonesia.com/research/20240209131705-128-512963/bentar-lagi-pemilu-begini-skenario-jika-pilpres-2-putaran-terjadi

https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20240214160511-4-514259/update-quick-count-terbaru-data-hampir-100-prabowo-menang-59/amp

https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-pilpres-putaran-ke-2-antara-01-dan-03-02-didiskualifikasi