Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyebut bahwa tidak ada aturan terkait larangan pembelian BBM jika belum membayar pajak.
= = =
Kategori: Konteks yang Salah
= = =
Sumber: Facebook
https://ghostarchive.org/archive/IB9pD
= = =
Narasi:
“Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak”
“Ini masih wacana ya gaes ya… tinggal ketuk palu siap2 tdk bisa Ki isi bensin klo nunggak pajak”
= = =
Penjelasan:
Sebuah postingan Facebook membagikan informasi bahwa terdapat peraturan baru larangan mengisi bensin jika telat membayar pajak.
Namun setelah ditelusuri klaim tersebut keliru. Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa saat ini tidak ada aturan baru terkait larangan pembelian BBM jika belum membayar pajak. Wacana larangan pengisian BBM jika belum membayar pajak muncul ketika Pertamina mengusulkan secara terbatas kepada pemerintah Provinsi Bali pada November 2023.
Pada 29 November 2023 melalui Tempo.co, Ahad Rahedi selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara menjelaskan bahwa dari usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak.
Melalui Kompas.com, Ahad mengklarifikasi bahwa hal tersebut masih berupa usulan bukan aturan baru yang secara konkret sudah diterapkan. “Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali),” ucap Ahad pada Senin, 26 Februari 2024.
Dengan demikian, peraturan baru larangan isi bensin jika belum bayar pajak adalah tidak benar dengan kategori Konteks yang Salah.
= = =
Referensi:
https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-peraturan-baru-dilarang-isi-bensin-kalau-telat-bayar-pajak
= = =