[SALAH] Hak Angket Disetujui Megawati, Prabowo Gagal Dilantik

Hasil periksa fakta Agnes A

Video tidak membahas klaim Prabowo yang gagal dilantik. Informasi yang dibacakan hanya membahas tentang Sekjen Partai Gerindra yang menilai usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.

=====

[KATEGORI]: Konten yang Menyesatkan

=====

[SUMBER]: https://perma.cc/YDS6-CRSC (Youtube)

=====

[NARASI]: KUBU GRINDR4 KETAR-KETIR !! HAK ANGKET DISETUJUI MAK BANTENG || BOWO GAG4L DIL∆NTIK”

=====

[PENJELASAN]:

Kanal Youtube Catatan Istana mengunggah video dengan klaim Prabowo Subianto gagal dialntik menjadi Presiden Republik Indonesia. Hal ini disebut karena Megawati telah menyetujui hak angket dilakukan di DPR RI.

Namun setelah menonton keseluruhan video, narasi yang dibacakan tidak membahas lebih lanjut mengenai Prabowo yang gagal dilantik akibat adanya hak angket. Narasi tersebut justru identik dengan artikel yang diunggah CNN Indonesia dengan judul “Muzani Nilai Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Diperlukan”

Dalam artikel yang diunggah pada 21 Februari 2024 ini membahas mengenai tanggapan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.

Sebelumnya Ganjar mengajak Koalisi Perubahan atau kubu Anies-Muhaimin menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Hak angket adalah salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara hak interpelasi merupakan hak anggota DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden baru akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

=====

[REFERENSI]:

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240220201852-617-1065193/muzani-nilai-hak-angket-usut-kecurangan-pemilu-tak-diperlukan
– https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-hak-angket-disetujui-megawati-prabowo-gagal-dilantik