[SALAH]  Siswa STIN diarahkan untuk melakukan pemalsuan informasi dan dokumen agar terdaftar sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Bogor

Hasil Periksa Fakta Vinanda (Relawan Mafindo)

Faktanya, informasi ini telah dibantah oleh STIN melalui rilis resminya. Taruna STIN memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 dan tidak ada mobilisasi untuk melakukan pemalsuan informasi dan dokumen untuk memenangkan salah satu paslon sebagaimana informasi yang beredar.
==========================

KATEGORI: KONTEN YANG MENYESATKAN
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
==========================

NARASI
“Para siswa STIN diarahkan untuk melakukan pemalsuan informasi dan dokumen agar terdaftar sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka mengaku sebagai mahasiswa Politeknik Indonesia Bina Nusantara di Jonggol yang kemudian mendatangi kantor kecamatan dramaga agar dibuatkan DPTb.

Namun aksi para siswa STIN itu ditolak oleh PPPK Karena tidak memenuhi syarat administrasi. Terlebih politeknik informatika bina nusantara yang disebut merupakan kampus fiktif.

Setelah ditelusuri, pengerahan para siswa STIN itu ternyata atas perintah langsung dari Gubernur STIN, Mayjend TNI Djoko Andoko yang disampaikan kepada sekitar 1000 siswa yang menjalani pendidikan di kampus STIN yang terletak di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten. Pemalsuan informasi dan dokumen tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serta bentuk kecurangan pemilu oleh kubu Ganjar – Mahfud yang bekerjasama dengan BIN.


==========================

PENJELASAN:
Beredar sebuah video di Whatsapp yang menyebutkan adanya mobilisasi dari Gubernur Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) untuk melakukan pemalsuan informasi dan dokumen agar dapat memenangkan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Kabar tersebut dibantah oleh STIN melalui rilis resmi mereka pada 14 Februari 2024. Menurut penjelasannya, Taruna STIN memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang dan tidak ada mobilisasi untuk memenangkan salah satu paslon pada Pemilu 2024.

Taruna STIN yang semuanya sudah terdaftar dalam DPT di daerah asal, mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus karena sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili masing-masing. Sehingga dengan kondisi tersebut, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor terkait perpindahan domisili, sehingga para Taruna STIN dapat mencoblos pada Pemilu 2024 pada TPS yang berada di sekitar Bogor.

Perlu diketahui bahwa para siswa atau mahasiswa yang sudah terdaftar DPT di daerah masing-masing dan sedang berada di perantauan untuk bersekolah/kuliah, dapat mengurus surat perpindahan domisili untuk memilih pada Pemilu 2024. Sehingga, mereka tidak harus pulang ke daerahnya masing-masing dan dapat melakukan pencoblosan di TPS terdekat.

Dengan demikian, klaim pada narasi bahwa para siswa STIN diarahkan untuk melakukan pemalsuan informasi dan dokumen agar terdaftar sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Bogor, tidak benar.


========================

REFERENSI:
(1)    https://www.liputan6.com/news/read/5527974/stin-tidak-ada-mobilisasi-taruna-coblos-paslon-tertentu-semua-daftar-sesuai-aturan
(2)    https://nasional.okezone.com/read/2024/02/14/337/2970051/kabar-mobilisasi-taruna-di-pemilu-2024-stin-itu-hoaks
(3)    https://www.kompas.tv/nasional/476093/cara-pindah-lokasi-memilih-pemilu-2024-karena-merantau-atau-kuliah-terakhir-15-januari-2024
(4) https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-siswa-stin-diarahkan-untuk-melakukan-pemalsuan-informasi-dan-dokumen-agar-terdaftar-sebagai-pemilih-di-wilayah-kabupaten-bogor