[SALAH]: “Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI”

Hasil periksa fakta Yudho Ardi

Faktanya, label halal MUI tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan, melainkan hanya untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

=====

[KATEGORI]: KONTEN TIRUAN

=====

[SUMBER]: FACEBOOK
https://archive.cob.web.id/archive/1707366075.716426/index.html

=====

[NARASI]: Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI

=====

[PENJELASAN]:
Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama akun “Program Dana Hibah” dengan narasi bantuan dana hibah menggunakan logo MUI.

Setelah melakukan penelusuran, label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yaysan, melainkan hanya untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan barang gunaan seperti dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

Sementara itu ada beberapa tempat penyedia jasa yang wajib memiliki sertifikat halal dari MUI serperti tempat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.

Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang bantuan dana hibah menggunakan logo MU adalah keliru dan masuk kategori konten tiruan.

=====

[REFERENSI]:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/07/140933882/hoaks-bantuan-dana-hibah-menggunakan-logo-halal-mui
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161927/pp-no-39-tahun-2021