[SALAH]: “Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu”

Hasil pemeriksa fakta Yudho Ardi

Faktanya, Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

=====

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

=====

[SUMBER]: FACEBOOK
https://archive.cob.web.id/archive/1705923426.992053/index.html

=====

[NARASI]: Tujuan Rohingya masuk ke indonesia  menambah Suara salah satu Capres… Terus Menhan  kerja nya apa ?? Rohingya saja yg hanya pakai kapal Kayu bisa jebol gimana dgn Musuh.. kebanyakan omon omon..

=====

[PENJELASAN]:
Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Peserta anonim” mengunggah narasi tenteng Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu.

Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sekretaris KPU Tulungagung, Muchammad Anam Rifai telah mencoret nama Mohammad Sofi setelah temuan tersebut.

KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.

Dengan demikian klaim tentang Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

=====

[REFERENSI]
https://setkab.go.id/tidak-bisa-digunakan-untuk-memilih-wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/19/141440582/hoaks-kedatangan-pengungsi-rohingya-untuk-menambah-suara-di-pemilu?page=all
https://cekhoax.id/cek-fakta/salah-kedatangan-pengungsi-rohingya-untuk-menambah-suara-di-pemilu