Hasil periksa fakta Rahmah an.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi tersebut.
KATEGORI: KONTEN TIRUAN
===
SUMBER: I-Flyer
===
NARASI:
“SURAT REKOMENDASI
Nomor : 2879/ES.03/TAMBANG
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : AL SAADIYAH DWIDANINGSIH, ST., M.T.
Jabatan : KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : NG. Yeow Chor
Nama Perusahaan : PT. Tradeindo Nusadamai
Alamat Perusahaan : Plaza Baru Ciledug Blok D3/1
Jl. HOS Cokroaminoto, Kel. Sudirman Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Alamat Usaha : Desa Tegalbuleud, dan Desa Calincing, Kec. Tegalbuleud, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jenis Usaha : Pertambangan
Jenis Komoditas : Pasir Besi Raw Material dan Konsentrat
Menerangkan bahwa nama perusahaan di atas merupakan pemegang kuasa dari Muhammad Iskandar Agung selaku pemilik lahan yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kab Sukabumi selaku pemegang IUP OP Nomor. 503.9/7737-BPPT/2010 dan PT. Mehad Inter Buana selaku pemegang IUPK Nomor. 03.8/474-BPMPT/2013 untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat
pasir besi.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih”
===
PENJELASAN:
Beredar surat rekomendasi mengatasnmakan kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat dengan nomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023 berisi rekomendasi yang diberikan kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi dan PT Mehad Inter Buana.
Diskominfo Jabar menegaskan surat tersebut palsu. Berdasarkan telaahan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh ESDM Jabar. Salah satu hasil telaahan menyimpulkan IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi memiliki izin pertambangan untuk pasir besi. Begitupula dengan PT Mehad Inter Buana namun tidak ada keterlibatan dalam surat palsu tersebut.
Maka dari itu surat rekomendasi mengatasnmakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
===
REFERENSI:
https://saberhoaks.jabarprov.go.id/v2/klarifikasi/detail/PTN002402/SURAT-REKOMENDASI-MENGATASNAMAKAN-DINAS-ESDM-PROVINSI-JAWA-BARAT-UNTUK-JUAL-BELI-HASIL-TAMBANG-PASIR-BESI-DI-KABUPATEN-SUKABUMI