[SALAH] “Gibran Mundur Sebagai Cawpres Prabowo”

Hasil periksa fakta Yudho Ardi

Informasi menyesatkan. Judul dan isi video tidak sesuai dan narator dalam video tersebut tidak berkaitan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

=====

[KATEGORI]: KONTEN YANG DIMANIPULASI

=====

[SUMBER]: FACEBOOK https://archive.cob.web.id/archive/1700028041.964057/index.html

=====

[NARASI]: GEG3R PAGI INI — GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES, HAKIM MK ANC∆M D3NDA 50 MILYAR & PENJ4RA 5 TAHUN

=====

[PENJELASAN]:
Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Nely Story” mengunggah video dengan narasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, salah satu foto identik dengan foto sosok Enny Nurbaningsih yang ada di artikel milik okezone.com dengan judul artikel “Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres”.

Narator video hanya membacakan artikel di laman tribunnews.com dengan judul artikel “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.

Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Dengan demikian klaim Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.

=====

[REFERENSI]:
https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/09/setelah-resmi-menjadi-cawapres-gibran-bisa-didenda-rp-50-miliar-dan-penjara-5-tahun-jika-mundur?page=all&_ga=2.153771896.1991116756.1700022465-1388773023.1671513350
https://news.okezone.com/read/2019/06/28/605/2071970/ini-9-hakim-mk-yang-tolak-seluruh-gugatan-prabowo-sandi-soal-pilpres?page=2