Hasil periksa fakta Pandan Wangi Sukma Listyono Putri
Unggahan video sebuah akun youtube dengan klaim bahwa Panji Gumilang telah resmi divonis selama 20 tahun penjara. Faktanya hal tersebut tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.
====
[KATEGORI]: Konten Dimanipulasi
====
[SUMBER]:
https://archive.cob.web.id/archive/1692929603.017269/singlefile.html (youtube)
====
[NARASI]:
“GEGER MALAM INI || PANJI RESMI DIV0N!$ 20 THN , APARAT SEPAKAT T!ND4K SEMUA P£L4KU AL ZAYTUN”
====
[PENJELASAN]:
Pada 16 Agustus 2023 sebuah channel youtube dengan nama Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) mengunggah sebuah video dengan klaim Panji Gumilang pemilik dari pesantren Al Zaytun telah resmi divonis penjara selama 20 tahun bahkan aparat setuju untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam pondok pesantren Al Zaytun.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, video dengan durasi 8 menit 3 detik tersebut tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail. Hal tersebut dikarenakan narator video justru menyampaikan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Tak hanya itu, potongan video yang digunakan di dalam konten tersebut juga bukanlah rekaman asli dari klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail
Oleh sebab itu, video dengan klaim ditemukannya 17 mayat wanita yang diduga korban Panji Gumilang merupakan konten yang tidak benar.
==========
[REFERENSI]
https://youtu.be/DCLl-bdd7Bo