Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.
Unggahan video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa suami Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, orang ke-tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut adalah Windy Purnama.
=======
[KATEGORI]: Konten yang dimanipulasi
=======
[SUMBER]:
https://archive.cob.web.id/archive/1686618599.776049/singlefile.html (YouTube)
=======
[NARASI]: “GEMPAR SORE INI || KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU, SUAMI PUAN DISERET ??”
=======
[PENJELASAN]:
Channel YouTube Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 7 Juni 2023 mengunggah video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro Sukmonohadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya bukan Happy Hapsoro yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut, melainkan Windy Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH), seorang Komisaris PT Solitech Media Synergi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa WP berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam kasus penyediaan infastruktur menara BTS 4G. Setelah ditangkap di Bandara Yogyakarta pada 21 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, WP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, telah terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G, termasuk di antaranya mantan Kemkominfo, Johnny G. Plate.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube Kabar News merupakan konten dengan konten yang dimanipulasi.
=======
[REFERENSI]: