[SALAH] Sebar Hoaks Sistem Pemilu, Denny Indrayana dan Ganjar Ditangkap

Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

Tidak ada informasi mengenai penangkapan Denny Indrayana dan Ganjar. Narasi dalam video berisi tanggapan Anies Baswedan terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Denny.

=====

[KATEGORI]: Konten yang Dimanipulasi

=====

[SUMBER]: https://archive.cob.web.id/archive/1686045736.894045/singlefile.html (YOUTUBE)

=====

[NARASI]: “Sebar Hoax Seputar Pilpres Demi Gagalkan Anies Nyapres:exclamation:Denny Indrayana & Ganjar Di Bawa Siang Ini:bangbang:

=====

[PENJELASAN]:

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Kanal Youtube LIDAH RAKYAT mengunggah video dengan klaim bahwa Denny Indrayana menyebarkan hoaks untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia. Atas kasus ini, Denny dan Ganjar disebut ditangkap dan dibawa oleh kepolisian.

Namun narasi dalam video tidak menjelaskan mengenai penangkapan Denny dan Ganjar. Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel milik TV One News dan Kabar 24.

Pada dua artikel tersebut menjelaskan tanggapan Anies Baswedan terkait kasus yang menjerat Denny Indrayana. Dalam hal ini, Anies Baswedan menilai bahwa Pakar Hukum dan Tata Negara, Denny Indrayana hanya sekadar mengungkapkan pendapat bukan menyebar berita bohong.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Jakarta ini melihat kepolisian pasti akan mengusut kasus ini dengan baik, apalagi dirinya percaya dengan marwah kepolisian saat ini untuk menciptakan situasi demokrasi yang sehat.

=====

[REFERENSI]: