[SALAH] Jhonny G Plate Resmi Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda 500 M

Hasil periksa fakta Pandan Wangi Sukma Listyono Putri

Unggahan video sebuah akun youtube dengan klaim bahwa Jhonny G Plate telah resmi menjadi tersangka dan ditahan selama 20 tahun penjara dan dikenai denda 500 M merupakan informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.
====

[KATEGORI]: Konten yang Dimanipulasi

====

[SUMBER]:
Youtube: https://archive.cob.web.id/archive/1684943529.261903/singlefile.html

====
[NARASI]:
“GEGER MALAM INI || JHONNY G PLATE RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA & DENDA 500 MILYAR”

====

[PENJELASAN]:
Akun youtube dengan nama Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 23 Mei 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Jhonny G Plate tersangka kasus penggelapan dana pembangunan BTS 4G resmi divonis 20 tahun penjara serta denda 500 milyar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut bukanlah perihal vonis resmi yang diberikan oleh pengadilan terhadap Jhonny G Plate melainkan reaksi dari para politi terkait kasus mafia BTS 4G ini. Pengunggah pun juga tidak sama sekali menyampaikan terkait vonis resmi yang diberikan kepada Jhonny G Plate.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut pengunggah pun justru menggunakan potongan-potongan video yang tidak mendukung dari klaim yang disampaikan pada judul, contohnya saja seperti pengunggah yang menggunakan cuplikan video dari unggahan milik CNN Indonesia pada 17 Mei 2023 lalu yang berisikan wawancara CNN Indonesia dengan Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung.

Selain itu, pengunggah juga menggunakan cuplikan video milik Official iNews yang berisikan penyelidikan Kejagung terhadap adik Jhonny G Plate yang diduga juga memiliki keterkaitan dalam kasis korupsi tersebut.

Oleh sebab itu, video dengan klaim bahwa Jhonny G Plate telah resmi divonis selama 20 tahun dan denda 500 milyar adalah konten tidak benar karena hingga saat ini masih tidak terdapat pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
==========

[REFERENSI]
[1] https://www.youtube.com/watch?v=GQ0O0HU_jC4
[2] https://www.youtube.com/watch?v=qWQhAbD7xEs