[SALAH] Kuat Ma’ruf Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

Hasil periksa fakta Siti Lailatul Fitriyah

Unggahan video dengan klaim bahwa Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman mati adalah tidak benar. Faktanya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan banding yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf gagal dan tidak membuahkan hasil.
====

[KATEGORI]: Konten Yang Menyesatkan

====
[SUMBER]: 
https://archive.cob.web.id/archive/1684559235.822766/singlefile.html

====

[NARASI]: “MAMPUS KUAT MA’RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN M4TI”
====
[PENJELASAN]:
Akun Youtube Benang Merah  (https://youtube.com/@benangmerah5232) pada tanggal 16 Mei 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Kuat Ma’ruf telah dijatuhi hukuman mati. Faktanya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Video berdurasi 8 menit tersebut, berisi tentang pernyataan hasil sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana oleh Sambo CS. Dari sidang tersebut diputuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri C divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Selain itu juga unggahan tersebut membahas mengenai keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J.

Setelah dilakukan penelusuran, narasi dalam video tersebut merupakan konten berita yang diunggah tvonenews.com pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan judul “Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Peran Kuat Ma’ruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”. Di sana tidak ada pernyataan bahwasannya Kuat Ma’ruf akhirnya dijatuhi hukuman mati.
==========
[REFERENSI]
[1] https://www.tvonenews.com/berita/nasional/102114-dijatuhi-hukuman-15-tahun-penjara-ini-peran-kuat-maruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j