[SALAH] DPR RI Resmi Dibekukan Presiden Jokowi

Informasi menyesatkan. Isi dalam video tersebut tidak sesuai dengan judul. Narator video lebih banyak membahas opini yang menyebut DPR tidak mewakili rakyat dan justru menyerang Mahfud MD terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

======

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

======

[SUMBER]: FACEBOOK (http://bitly.ws/DDKT)

======

[NARASI]:

“Alhamdulillah DPR RI resmi di bekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung”

======

[PENJELASAN]:

Akun Facebook bernama Seputar nusantara mengunggah video berdurasi 10 menit dengan judul “TEPAT HARI INI DPR RI RESMI DIBEKUKAN PRESIDEN PIMPIN LANGSUNG ACARA INI’.

Berdasarkan hasil penelusuran, isi video tersebut tidak sesuai dengan judul yang disematkan. Dalam video, Narator membacakan sejumlah artikel dari media daring. Pertama, artikel opini dari situs Seword.com yang diunggah pada 30 Maret 2023. Artikel itu membahas soal dugaan penyelewengan dana di Kementerian Keuangan dan peran DPR dalam kasus tersebut.

Berikutnya, narator membacakan artikel dari Goriau.com yang diterbitkan pada 31 Maret 2023. Artikel itu membahas pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.

Kemudian, Cuplikan gambar Jokowi diambil dari YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 23 Oktober 2019. Dalam video itu, Jokowi memperkenalkan calon anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Sekedar informasi, menurut pasal 7C UUD 1945 dengan jelas menyatakan, presiden tidak berhak membekukan atau membubarkan DPR.

======

REFERENSI:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/04/28/111500282/-hoaks-dpr-resmi-dibekukan-jokowi?page=all

https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945