[SALAH] Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati

Hasil periksa fakta Vendra Panji

Pembahasan dalam video tidak memiliki kesesuaian dengan judul video, tidak ada pembahasan yang mengatakan bahwa Mario dan Agnes mendapat tuntutan vonis mati..

===========

[KATEGORI]: Koneksi yang salah

===========

[SUMBER]: YOUTUBE https://archive.cob.web.id/archive/1679641741.895333/singlefile.html 

===========

[NARASI]: “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”

===========

[PENJELASAN]: 

Unggahan tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu yang membawa klaim bahwa Mario dan Agnes akan mendapat vonis mati. Lalu apakah klaim tersebut benar?

Dalam video berdurasi 8 menit tersebut tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk menjatuhi Mario dan Agnes hukuman mati. Isi video tersebut hanya menjelaskan mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.

Dikutip dari Liputan6.com, Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut

===========

 [REFERENSI] :

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/19/08461091/restorative-justice-bagi-mario-dandy-tidak-tepat


https://www.liputan6.com/news/read/5222500/ancaman-hukuman-mario-dandy-diperberat-jadi-12-tahun-bui-ini-jeratan-pasalnya