[SALAH] Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda

Hasil periksa fakta Mochamad Marcell

Faktanya bukan pemberian kewarganegaraan ganda, melainkan Indonesia memberikan kemudahan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda keturunan Indonesia untuk menjadi WNI. Setelah menjadi WNI, anak yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Selengkapnya pada bagian penjelasan.

= = =

Kategori: Konteks yang Salah

= = =

Sumber: Instagram dan Media Online

https://archive.cob.web.id/archive/1678587096.158351/singlefile.html

https://archive.cob.web.id/archive/1678589234.297254/singlefile.html

= = =

Narasi:

“Pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda terhadap seorang wanita keturunan Belanda yang juga memiliki darah Indonesia.”

= = =

Penjelasan:

Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengklaim bahwa Indonesia kini memberi kewarganegaraan ganda, klaim tersebut beredar setelah seorang anak berkewarganegaraan bernama Felicia Adema (22) resmi menjadi WNI.

Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyebut bahwa seseorang yang sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

Dilansir dari hukumonline.com, dalam hukum Indonesia Anak Berkewarganegaraan Ganda akan diberikan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit. Affidavit tersebut berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak. Seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang WNI dan WNA akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 6, berkewarganegaraan ganda harus menyatakan dan terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah anak suda berusia 18 tahun.

Sedangkan melalui PP 21 Tahun 2022 akan mempermudah anak keturunan Indonesia untuk menjadi WNI bagi mereka yang tidak atau terlambat mendaftar. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, anak yang tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannyaa akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.

Dengan demikian, pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda adalah tidak benar dengan kategori Konteks yang Salah.

= = =

Referensi:

https://pekanbaru.tribunnews.com/2023/03/10/gadis-cantik-keturunan-belanda-felicia-liana-adema-resmi-jadi-wni-ini-akun-instagramnya

https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3076-pp-no-21-tahun-2022-memberikan-kemudahan-layanan-kewarganegaraan-catat-persyaratannya

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/211179/pp-no-21-tahun-2022

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/25702/undangundang-nomor-12-tahun-2006#!

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-wni-berkewarganegaraan-ganda-cl822#!

https://soekarnohatta.imigrasi.go.id/layanan-publik/warga-negara-asing/anak-berkewarganegaraan-ganda#:~:text=Affidavit%20atau%20yang%20sering%20dikenal,maupun%20di%20luar%20wilayah%20Indonesia.

www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-affidavit-cl3371

===