Hasil periksa fakta Mochamad Marcell
Faktanya presiden bukan jabatan raja ataupun lembaga yudikatif, sehingga tidak bisa memberikan hukuman dalam pengadilan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan vonis kepada Ferdy Sambo. Selengkapnya pada bagian penjelasan.
= = =
Kategori: Konten yang Menyesatkan
= = =
Sumber: Facebook & YouTube
ghostarchive.org/varchive/5t7KPQI8oC0
= = =
Narasi:
“KEPUTUSAN JOKOWI SUDAH FINAL :bangbang: FERDY SAMBO CS SIAP – SIAP”
“KEPUTUSAN FINAL JOKOWI. FERDY SAMBO AKAN SEGERA DI TEMBAK MATI”
= = =
Penjelasan:
Beredar sebuah video YouTube dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Jokowi telah memberikan keputusan final terkait hukuman atau vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Tautan YouTube telah dibagikan melalui Facebook.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut menyesatkan. Faktanya Presiden Jokowi tidak pernah menjatuhkan hukuman atau vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, bukan kewenangan seorang presiden untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan
Hasil penelusuran Kompas.com, potongan dari video tersebut identik dengan video dari kanal KBN Nusantara dan selanjutnya narasi dalam video identik dengan artikel berita yang dipublikasi Detik.com. Kedua sumber tersebut membahas mengenai gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri atas pemecatan dirinya, tidak ada kaitannya dengan keputusan Jokowi menghukum mati Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Jokowi putuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo merupakan hoax dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
= = =
Referensi:
===