[SALAH] SKEMA KEANGGOTAAN PLATFORM DIGITAL OLEH BANK INDONESIA

Bank Indonesia dengan tegas menyatakan jika skema keanggotaan tersebut adalah palsu, dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati lantaran sudah terdapat nasabah yang tertipu atas beredarnya skema tersebut.

KATEGORI: IMPOSTER CONTENT/KONTEN TIRUAN

===

SUMBER: TANGKAPAN LAYAR SURAT GARANSI ANGGOTA

===

NARASI:

SURAT GARANSI ANGGOTA

Bank Indonesia menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan serta mengatur dan menjaga kelancaran transaksi anggota yang tugas

Anggota yang disebutkan dibawah saat ini mendapatkan jaminan ganti rugi jika selama mengerjakan tugas ada kesalahan yang disebabkan oleh mentor menurut Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Kami akan langsung melakukan pergantian rugi sebesar 10 kali lipat.

===

PENJELASAN: Beredar surat garansi keanggotaan platform digital dengan mencatut nama Bank Indonesia. Pada badan surat disebutkan jika anggota yang sudah terdaftar akan mendapat jaminan ganti rugi apabila selama pengerjaan tugas mengalami kesalahan yang disebabkan oleh mentor.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut tidak benar adanya. Melansir dari akun media sosial resmi Instagram Bank Indonesia, disebutkan jika Skema Keanggotaan Platform Digital oleh BI adalah palsu alias hoaks.

 

#SobatRupiah, waspada yuk terhadap platform digital yang mengatasnamakan BI! 🤔 Kami menerima laporan adanya nasabah yang tertipu terhadap skema anggota yang diterapkan sebuah platform digital. Korban terlanjur memasukkan dana sebagai syarat keanggotaan, tetapi tidak dapat ditarik lagi dananya.  
Tak hanya itu, penyedia platform tersebut juga mengeluarkan surat garansi keamanan saldo anggota dengan menyebut saldo anggota mereka dijamin oleh Bank Indonesia.
 
Melalui #BIWaspadaHoaks kali ini, kami sampaikan bahwa Bank Indonesia tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Bank Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan platform bersangkutan. Platform tersebut juga telah menyalahgunakan nama Bank Indonesia dengan tanda tangan/cap lembaga yang dipalsukan.
 
Yuk, #BeriMakna dengan melaporkan kasus-kasus serupa ke layanan pengaduan Bank Indonesia dengan menghubungi #BICARA131!” tulis Bank Indonesia.

Berdasar pada seluruh referensi surat garansi keanggotaan platform digital yang beredar adalah tidak benar alias hoaks, dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

===

REFERENSI:

https://www.instagram.com/p/Cnjwb2Trrkx/