Hasil periksa fakta Mochamad Marcell
Klaim tersebut salah, faktanya sampai saat ini Ferdy Sambo belum menjalani persidangan di pengadilan terkait penetapan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam video hanya memperlihatkan Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri yang mana hasil sidang tersebut menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selengkapnya di bagian penjelasan.
= = =
Kategori: Konteks yang Salah
= = =
Sumber: Facebook
= = =
Narasi:
“”Yang ditunggu tunggu telah tiba Ferdy Sambo ditetapkan hvkvman mati ?!”
= = =
Penjelasan:
Beredar sebuah video di Facebook dengan judul yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan hukuman mati. Namun, dalam video yang berdurasi 8 menit 53 detik tersebut tidak ada pernyataan bahwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Ferdy Sambo belum menjalani persidangan pengadilan terkait penetapan keputusan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Dalam video tersebut hanya menampilkan memperlihatkan Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri yang mana hasil sidang tersebut menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak ada kaitannya dengan penetapan keputusan hukuman mati.
Terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, melalui Tempo.co pada 29 Sep 2022, Kadiv Humas Polri menyatakan baru akan menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti pada Senin mendatang, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum baru memastikan penyusunan surat dakwaan akan dilakukan sehingga persidangan bisa segera dilaksanakan.
Dengan demikian, klaim Ferdy Sambo telah ditetapkan hukuman mati merupakan hoaks dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
= = =
Referensi:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/VNnOOVvb-cek-fakta-ferdy-sambo-resmi-dijatuhi-hukuman-mati-cek-faktanya https://nasional.tempo.co/read/1639625/apresiasi-kinerja-polri-di-kasus-ferdy-sambomoeldoko-kita-tunggu-proses-hukumnya
===
Editor: Bentang Febrylian