[SALAH] Surat Edaran Oleh Wali Kota Pontianak Terkait Kelayakan Penerima Donasi

hasil periksa fakta Rahmah an.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, mengatakan surat yang beredar adalah hoaks.

Selengkapnya baca di PENJELASAN dan REFERENSI.

====

KATEGORI: Konten Palsu

====

SUMBER: Flyer

====

NARASI:
“Pontianak 13 Mei 2022

KEPADA : Yth. SAUDARA BAPAK IBU KEPALA PENGELOLA/ PENGURUS YAYASAN DAN LEMBAGA DI

PONTIANAK

SURAT EDARAN Nomor: 470/42/UMUM/2022

TENTANG

KELAYAKAN PENERIMA PROGRAM SANTUNAN DONASI TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Nomor 470/42/UMUM/2022 Tahun 2022 Dalam Rangka Layanan dan Partisipasi Serta Kepedulian Masyarakat, pemertu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pada Tanggal 13 Mei 2022 Pemerintah Kota Pontianak Akan Membagikan Dana Donasi Untuk Beberapa YAYASAN dan LEMBAGA

Sehubungan dengan Hal Tersebut Untuk Cross check Data di mohon Saudara Mensosialisasikan atau Melengkapi Pendataan Biodata Yang Akan di tentukan Kepala dinas Kota Pontianak Bapak ASWIN DJAFAR Yang Akan Menghubungi Saudara Terkait Dengan Menindaklanjuti Hal Tersebut.

Donasi Berbentuk Uang Tunai Yang Nantinya Akan Di Salurkan Melalui Rekening Yayasan Atau Lembaga Dengan Sesuai Data.Demikian Surat Edaran ini Dibuat, Disampaikan Terimakasih…”

====

PENJELASAN:
Beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dengan nomor surat 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022. Dalam surat diinformasikan bahwa dana donasi akan disalurkan melalui rekening yayasan atau lembaga sesuai data.

Setelah ditelusuri, surat edaran tersebut adalah palsu. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, saat dikonfirmasi oleh voi.id pada 20 Mei 2022, mengatakan bahwa surat yang beredar luas tidak benar dan meminta masyarakat lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan atas informasi yang mengatasnamakan penjabat atau Pemkot Pontianak.Berdasarkan penjelasan di atas, surat edaran terkait kelayakan penerima donasi oleh Wali Kota Pontianak adalah konten palsu.

====

REFERENSI:
https://voi.id/amp/169796/marak-surat-edaran-palsu-mengatasnamakan-wali-kota-pontianak-warga-diminta-waspada#amp_tf

https://www.instagram.com/p/CdxMAtVrKEW/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

https://pontianakkota.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Surat-Edaran-Kelayakan-Penerima-Program-Santunan-Donasi-Dipastikan-Palsu