[SALAH]: Foto Gadis 16 Tahun Yang Dipenjara Karena Membunuh Pemerkosanya

Dua foto yang tidak ada kaitannya terhadap kasus gadis yang membunuh pemerkosanya. Foto wanita yang memakai cadar merupakan napi kasus terorisme, sedangkan foto wanita kedua kerap berada di platform pencarian gambar terkait tren hijab dan bukan merupakan gadis yang membunuh pemerkosanya.

======

[KATEGORI]: KONEKSI YANG SALAH

======

[SUMBER]: FACEBOOK (https://archive.fo/rHp38)

======

[NARASI]:

“Melawan Saat diPERKOSA, Gadis 16 Tahun Terpaksa Habiskan Minimal 25 Tahun DiJERUJI BESI, demi Maruah dan Harga diri,..Klaten”

======

[PENJELASAN]:

Sebuah akun mengunggah postingan berupa tautan artikel situs BACAJUGA[dot]MY[dot]ID berjudul “Melawan Saat diPERKOSA, Gadis 16 Tahun Terpaksa Habiskan Minimal 25 Tahun DiJERUJI BESI, demi Maruah dan Harga diri”. Dalam gambar tautan tersebut terdapat 2 foto wanita yang diklaim bahwa wanita tersebut lah orangnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua foto yang dicantumkan pada sampul artikel tersebut merupakan dua orang yang berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus wanita 16 tahun yang dijerat 25 tahun tahanan karena membunuh orang yang mau memerkosanya.

Menggunakan reverse image search, ditemukan bahwa foto tersebut bukanlah gadis 16 tahun yang dimaksud dalam artikel.

Wanita dalam foto pertama bernama Putri Munawaroh. Foto tersebut pertama kali dimuat oleh Antara Foto pada 2 Juni 2010. Saat foto itu diambil, Putri menjadi terdakwa kasus terorisme dan didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top. Pada 29 Juli 2010, Putri divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Kemudian foto wanita kedua kerap ditemukan di platform berbagi gambar seperti pinterest. Foto tersebut kerap berada pada topik tentang hijab fashion yang berisi tren hijab yang dikenakan perempuan.

Sekedar informasi, Seorang perempuan berusia 16 tahun terancam penjara seumur hidup setelah ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga membunuh seorang pria yang hendak memerkosanya berinisial NB (48) pada tahun 2021 lalu.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

======

REFERENSI:

https://cekfakta.tempo.co/fakta/1701/keliru-dua-foto-perempuan-dikaitkan-dengan-berita-gadis-yang-dipenjara-karena-membunuh-pemerkosanya

https://www.antarafoto.com/mudik/v1275466506/sidang-teroris-solo