[SALAH] Surat Edaran Program Santunan Donasi Menyambut Bulan Suci Ramadhan dari Dinas Sosial Kabupaten Jember

hasil periksa fakta Rahmah a n (UIN sunan ampel Surabaya).

Informasi tersebut salah. Faktanya, akun Instagram @kominfojember dengan tegas mengonfirmasi bahwa surat yang mengatasnamakan Dinas Sosial Kabupaten Jember adalah hoaks.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: Konten Tiruan

SUMBER: I-Flyer

Narasi:
“Nomor :460/643/D.45/2002/Dinsos
Sifat : Penting
Lampiran : 1(Satu) ekslempar
Perihal : Program Santunan Donasi menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 H..
[Narasi dilanjutkan setelah referensi]

===
Penjelasan:
Telah beredar surat edaran dengan mengatasnamakan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember terkait pemberitahuan penerima santunan donasi program menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H kepada beberapa yayasan/lembaga dengan menyiapkan 3 syarat yaitu struktur organisasi, foto/video struktur kegiatan di yayasan/lembaga dan nomor rekening yayasan/lembaga. Surat tersebut juga dibubuhi nama beserta tanda tangan kepala Dinsos Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti.

Akun Instagram Kominfo Jember @kominfojember menegaskan bahwa surat edaran mengatasnamakan Dinas Sosial Kabupaten Jember adalah hoaks. Dinsos Jember tidak pernah melaksanakan kegiatan seperti isi dalam surat yang beredar. Pihak Kominfo juga menambahkan agar masyarakat waspada dan selalu crosscheck terkait informasi yang diterima.

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat edaran program santunan donasi menyambut bulan suci ramadhan dari Dinas Sosial Kabupaten Jember ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

===

Referensi:
https://www.instagram.com/p/Cb_YpGCPevq/?utm_medium=copy_link

[Lanjutan narasi]
“Berdasarkan Dinas Sosial Kabupaten Jember Nomor 460/643/D.45/2022/Dinsos Tanggal 5 April 2022 Perihal, Pemberitahuan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Dalam Program menyambut Bulan Suci Ramdhan 1443 H,Dalam Rangka Peluasan Layanan dan partisipasi serta Kepedulian Masyarakat kegiatan program penggalangan donasi yang akan diberikan untuk beberapa yayasan/lembaga:
(KB,PAUD,TK,MI,MTS,PONPES,PANTI ASUHAN) […]
Dengan 3 (Tiga) syarat yang dilakukan:

  1. Struktur organisasi
  2. Foto/video kegiatan di Yayasan/lembaga
  3. data nomor rekening Yayasan/lembaga
    dan duntuk donasi yang akan dibagikan ini berbentuk uang tunai yang nantinya akan di salurkan melalui rekening yayasan/lembaga.
    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih”.