[SALAH] “Covid-19 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022”

BUKAN menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
===========================================
Kategori: Konten yang Menyesatkan
===========================================

Beredar potongan Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan SE Satgas No 9/2022.

Sumber: Whatsapp (archive.ph/cAN9e)
===========================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Satgas No 9/2022 yang lengkap, salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut kalimat lengkap di bagian penutup Surat Edaran tersebut:

“H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

REFERENSI
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Maret/se-ka-satgas-nomor-9-tahun-2022-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-luar-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf 

About Adi Syafitrah 1646 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo