Informasi yang keliru, sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid terkait pembatalan Pilpres 2024 dan Jokowi kembali dilantik menjadi presiden untuk periode ketiga.
======
[KATEGORI]: KONEKSI YANG SALAH
======
[SUMBER]: FACEBOOK (https://archive.fo/1paa9)
======
[NARASI]:
“MENGEJUTKAN, PILPRES 2024 DIBATALKAN RAKYAT !! JOKOWI KEMBALI DIANGKAT JADI PRESIDEN!!
“
======
[PENJELASAN]:
Akun Facebook bernama Suprayitno SA mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 24 detik dengan narasi bahwa Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat dan Jokowi kembali diangkat menjadi Presiden.
Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut adalah keliru. Isi video tersebut berisi opini mengenai wacana yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi-Prabowo, Timothy Ivan Triyono terkait belum adanya tokoh yang cocok menggantikan Jokowi sebagai Presiden dan ia berharap Jokowi menunjuk dirinya sendiri untuk maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Selain itu terdapat juga narasi terkait hasil survey Indikator Politik Indonesia yang mengungkapkan tren dukungan masyarakat terhadap presiden Jokowi untuk maju 3 Periode pada Pilpres 2024 terus meningkat, namun tidak ada klaim yang menyebutkan bahwa Pilpres 2024 dibatalkan.
Melansir dari CNNIndonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur Pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu Nasional yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang. Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional.
“Tapi kalau untuk Pilpres, Pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” kata Arwani.
Sementara itu melansir dari dpr.go.id, pada kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7 terkait kekuasaan pemerintah, jelas disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
======
REFERNSI: