Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR
Informasi Palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi, Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sebagaimana yang dicantumkan di Facebook adalah palsu.
Selengkapnya baca di PENJELASAN dan REFERENSI.
=====
KATEGORI: Konten Palsu
=====
SUMBER: Facebook
https://archive.ph/g9LE5
=====
NARASI:
Jasa pembuatan SIM ONLINE A, B, dan C Asli dan terdaftar di kepolisian Di Jamin terpercaya dan Amanah!
-SIM A Rp.600.000
-SIM C Rp. 400.000
-SIM B1 Rp. 1.200.000
-SIM BII Rp. 1.800.000
Info lanjut silahkan menghubungi via WHATSAPP : 081253658113
Untuk di luar wilayah, Samarinda Dan Sekitarnya sistem pengiriman melalui jasa pengiriman seperti : (JNE, J&T, DAN POS INDONESIA)
NB : (Proses aman,mudah,dan terpercaya. Tanpa DP dan sistem pembayaran setelah sim selesai).
=====
PENJELASAN:
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Ab librahim, yang memposting informasi mengenai jasa pembuatan dan perpanjangan SIM online A, B, dan C berserta tarif yang dikenakan. Harga pembuatan SIM tersebut yakni, SIM A dikenakan biaya Rp.600.000, SIM C dikenakan Rp. 400.000, SIM B1 Rp. 1.200.000 dan SIM BII Rp. 1.800.000.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, informasi harga tersebut adalah palsu. Dikonfirmasi langsung melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri), bahwa mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur dengan jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
Adapun biaya resminya yakni:
-Perpanjang SIM A: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
-Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
-Perpanjang SIM C: Rp 75.000
-Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
-Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Djati Utomo, menanggapi secara langsung mengenai informasi biaya pembuatan SIM online yang beredar di media sosial.
“Itu hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan.”
Berdasarkan data yang terkumpul, dapat disimpulkan bahwa klaim Ab librahim mengenai biaya pembuatan SIM online adalah tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.
=====
REFERENSI:
https://mobile.twitter.com/DivHumas_Polri/status/1478346167343714306
https://m.facebook.com/photo.php?fbid=290188529818268&id=100064813683466&set=a.224630583040730
https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/intan/berita/618484268558c/syarat-perpanjang-sim-serta-tata-cara-dan-biaya-sesuai-golongan
=====
Penulis: Ani Nur MR
Editor: Bentang Febrylian