Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan hal tersebut tidak benar dan informasi mengenai bantuan bisa didapatkan melalui akun media sosial resmi Kemensos. Adapun untuk mengecek status bantuan sosial dari pemerintah dapat mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten Palsu
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.ph/2hUkm
= = = = =
NARASI:
“Khususnya Warga Indonesia Yang Sudah Punya E-KTP ELEKTRONIK , Sudah Bisa Mendaftarkan E KTP Nya Untuk Menerima Dana Bantuan Covid19 Per Tgl 25/11/2021, Sebesar Dana 600,000 Pencairan Tetap Di Rekening Sendiri , Bagi Yang Mau Mendaftar Kan E KTP Nya Silahkan Klik Dibawah ini 👇👇 https://tinyurl[dot]com/3rf6axj9”
= = = = =
PENJELASAN:
Akun Facebook bernama Memeyy Nackolly memposting informasi mengenai warga Indonesia yang mempunyai E-KTP bisa mendaftarkan E-KTPnya untuk menerima bantuan dana Covid-19 per tanggal 25 November 2021. Besaran dana bantuan adalah Rp600.000. Dalam postingan tersebut juga dicantumkan link pendaftaran.
Setelah ditelusuri, Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan informasi tersebut tidak benar saat dikonfirmasi oleh Kompas.com. Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemensos akan terpusat melalui sistem. Nantinya jika ada bantuan akan diinformasikan melalui laman atau media sosial resmi Kemensos.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi bantuan yang diumumkan bukan berasal dari Kemensos. Adapun untuk mengecek status bantuan sosial dari pemerintah dapat mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id. dengan cara memasukan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan tempat tinggal, dan nama penerima sesuai KTP.
Dengan demikian informasi masyarakat yang mempunyai E-KTP bisa mendaftarkan bantuan Covid-19 ke link dalam postingan Facebook tidak benar. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim dan informasi mengenai bantuan bisa didapatkan melalui akun media sosial dan laman resmi Kemensos, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
REFERENSI:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/06/083500165/-hoaks-pemilik-e-ktp-bisa-daftar-bantuan-rp-600.000?page=all
https://cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian