[SALAH] Hakim yang Sama, Pangkas Vonis Djoko Tjandra Tolak Banding HRS

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

Faktanya, hakim pada kedua kasus tersebut adalah majelis hakim yang berbeda.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: FALSE CONTEXT/Konten yang Salah

=====
[SUMBER]: FACEBOOK

archive.fo/Wd9Bu
https://www.facebook.com/groups/1778152662215040/permalink/4801859589844317/

=====
[NARASI]:

“ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki”

=====
[PENJELASAN]:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama pada perkara Djoko Tjandra dan Pinangki. Dalam unggahannya, akun bernama M Roni ini menekankan bahwa oleh hakim yang sama, perkara banding yang diajukan  HRS ditolak, sementara pada perkara Djoko Tjandra, hakim memberikan pengurangan hukuman.

Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi ini, ditemukan fakta bahwa ungkapan pada unggahan tersebut adalah hoaks. Kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2021. Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara. Terhadap putusan pengadilan ini, kuasa hukum HRS  kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain. Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi , menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS. Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.

Kasus Djoko Tjandra, pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Tjandra kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus korupsi yang kemudian melalui hakim Muhamad Yusuf (hakim ketua), H.Rusydi dan Brhj.Reny Halida Ilham Malik  mengabulkan banding dari kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terkait kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik, menjatuhkan putusan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda sebanyak 600 juta.

Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili  perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda. Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang mengungkapkan bahwa hakim yang menolak banding dari Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki adalah informasi hoaks kategori false context atau konteks yang salah. 

=====
[REFERENSI]:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebee1cf708f5c6b187323132323533.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebf52e6cf87c1284d3323131353331.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebccd3eb9f5a1ebcf2313234363532.html

https://nasional.kontan.co.id/news/vonis-penjara-8-bulan-rizieq-shihab-di-kasus-petamburan-dikuatkan-pt-dki

https://nasional.tempo.co/read/1488568/ini-profil-hakim-yang-memangkas-vonis-djoko-tjandra/full

Editor: Dedy Helsyanto