[SALAH] Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Administrasi

Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).

Faktanya, narasi tersebut adalah hoaks. Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 sampai PPKM Level 4, bukti minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan.

Selengkapnya pada penjelasan!

= = = = =

KATEGORI: Konten yang Salah

= = = = =

SUMBER: Helo App
https://archive.vn/HkMml

= = = = =


NARASI:
“#Ada Apa Hari ini.. #Sertifikat vaksin ..
Kemenkes memastikan sertifikat vaksin bukan syarat mutlak.untuk mengurus keperluan apa pun.”

= = = = =

PENJELASAN:
Beredar unggahan gambar dengan foto Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang menyebut sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.


Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari Tim Cek Fakta Kompas.com, Nadia menegaskam bahwa narasi yang tersebar adalah hoaks.

“Ini hoaks,” kata Nadia dilansir pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Nadia menjelaskan, memang pernyataan tersebut pernah dilontarkan pada 29 Juni 2021, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, namun hal itu saat peraturan PPKM Darurat belum berlaku dan sertifikat vaksin belum menjadi syarat perjalanan

Sementara itu sejak keluarnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama. Dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3 juga mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama bagi pelaku perjalanan.

Sebagai tambahan, dilansir dari voaindonesia.com, pemerintah belum putuskan sertifikat vaksinasi menjadi syarat kegiatan masyarakat. Namun semenjak tanggal 12 Agustus 2021, pemerintah melakukan uji coba secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, yang nantinya masyarakat harus menunjukkan setifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19 hingga 23 Agustus 2021.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten pada sumber masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.

= = = = =

REFERENSI:
https://money.kompas.com/read/2021/08/12/083000626/syarat-masuk-mal-hingga-16-agustus-tunjukkan-kartu-vaksin-atau-hasil-tes

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/04/103634565/klarifikasi-sertifikat-vaksin-covid-19-bukan-syarat-administrasi?page=all

https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-belum-putuskan-sertifikat-vaksinasi-jadi-syarat-kegiatan-masyarakat/5990360.html